Rabu, 31 Agustus 2016

Bisnis online

Silahkan klik dan gabung bersama kami untuk menuai kunci keberhasilan si finansial anda
https://idnfbs.com/?ppu=517705
Sukses raih bersama

Rabu, 10 Desember 2014

Stroke dan P3K nya

Morning All Pesan singkat Pertolongan Pertama Pada STROKE orang yg kena STROKE mendadak (jatuh dr WC dsB), pembuluh darah ke otak akan pecah sedikit demi sedikit. Ingat,untuk mengatasi hal ini janganlah gugup/panik. Jika korban berada di tempat kejadian seperti dikamar mandi/ruang tidur/ruang tamu dll. JANGAN dipindah2kan ke tempat lain, karena akan percepat pecahnya pembuluh darah, dan janganlah sampai dy terjatuh lg. Caranya adl dengan mengeluarkan darah korban dgn menggunakan jarum yg telah dibakar/ disteril yg kemudian ditusukkan ke ujung setiap jari masing2 sampai darahnya keluar± 1-2 tetes. Kalau darahnya tidak keluar dapat diurut sampai keluar, sesudah itu korban akan sadar setelah beberapa menit kemudian. Jika korban mulutnya miring, tariklah kedua daun telingany sampai merah dan langsung tusuk bagian bawah daun telinga dg jarum steril sampai darah keluar ± 1-2 tetes. Setelah korban sadar dan mulutnya sudah pulih kembali, barulah dibawa ke dokter/RS. Biasanya orang yg terkena STROKE pembuluh darahnya akan lebih cepat pecah karena goncangan dalam perjalanan ke RS/dokter. Orang tsb dapat tidak sadar kembali/pingsan dan biasanya akan cacat/lumpuh. (Kita harus ingat MENGELUARKAN DARAH dari jari orang yg terkena STROKE, maka kita sudah bisa menolong orang tsb dari penyakit STROKE) anda, indah berbagi teman, saudara , jg

Kamis, 16 Oktober 2014

Tembok Tanggal Dalam Pengerjaan nya

Salah satu proyek pemerintahan tingkat propinsi yg dalam pembangunannya tidak mentaati aturan.

Melihat dari kondisi fisik dan tehnik bangunan yg tidak dilakukan pondasi yg kokoh sesuai standart yaitu melakukan pondasi baronjong untuk menjaga ketahanan dalam menhadapi erosi dan arus sungai yg cukup deras di kala musim penghujan. Dan kemungkinan akan roboh jika di terjang arus sungai yg menyebabkan bangunan yg sia sia nantinya.
Kita minta dinaa PU propinsi agar bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan pengawasan dalam pembangunan tersebut.

Rabu, 15 Oktober 2014

Mekanisme Proposal bantuan dana

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam peningkatan sarana/prasarana peribadatan, bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan lembaga lainnya, maka dipandang perlu petunjuk operasional berupa buku pedoman sebagai acuan bagi lembaga/organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan dan sekaligus pembuatan surat pertanggungjawaban.
Penerbitan Buku Petunjuk Operasional (PO) tentang Permohonan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Kota Medan bukanlah semata-mata untuk kepentingan administrasi kegiatan belaka, akan tetapi yang paling urgen adalah untuk peningkatan pelayanan masyarakat Nias Selatan yang diimbangi dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga dengan demikian akan tercipta kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota medan dengan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat Kelurahan maupun pembangunan di tingkat daerah otonom yang semakin leluasa dan demokratis.
1.2    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud diterbitkannya petunjuk operasional pemberian bantuan adalah diharapkan calon penerima bantuan dapat mengetahui dan mengerti tentang mekanisme / tata cara pengajuan proposal dengan baik dan benar serta betul-betul dapat dipertanggung jawabkan apabila sudah menerima bantuan dana dari pemerintah Kota Medan serta memudahkan evaluasi, monitoring, pengawasan, penyusunan program dimasa yang akan datang dan untuk keseragaman administrasi kegiatan dan keuangan. Sedangkan tujuan pemberian bantuan keuangan dan bantuan sosial adalah merupakan bantuan yang diberikan organisasi swasta (LSM,ORMAS, Karang Taruna dll), kelompok masyarakat/perorangan (gereja,mesjid,pesantren dll) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

1.3       Sasaran
Adapun sasaran yang diharapkan dari pemberian bantuan keuangan dan bantuan sosial adalah sebagai berikut :
1.   Tersalurnya dana bantuan kepada masyarakat ;
2.   Terwujudnya pembangunan kemasyarakatan dan pemerintahan untuk peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
3.   Terwujudnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
4.   Terlaksananya kelancaran tugas kepemerintahan yang baik dan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
5.   Pemerataan dan atau peningkatan kemampuan dalam pengelolaan keuangan.
6.   Meningkatkan daya guna dan hasil guna masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan.
1.4     Dasar Hukum
1.   Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007
2.   Peratuan Walikota Medan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bantuan Lainya di Kota Medan.





BAB II
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN

2.1       Pengertian Bantuan
Pengertian bantuan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu bantuan sosial dan bantuan keuangan. Bantuan sosial adalah bantuan yang digunakan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial tidak diberikan secara terus menerus atau tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan didalam peruntukannya. Bantuan sosial dapat diberikan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bantuan keuangan digunakan untuk pemberian bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan, penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan, selain itu bantuan tersebut juga bersifat sebagai perangsang dalam rangka meningkatkan peranan swadaya masyarakat dalam pembangunan di Tingkat Kelurahan.


2.2       Persyaratan Penerima Bantuan
Dalam pemberian bantuan sosial dan keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.   Calon penerima bantuan dana harus mengajukan proposal yang ditujukan kepada walikota melalui bagian umum dan diketahui oleh pejabat terkait (RT/RW/Lurah/LSM/dsb), proposal tersebut harus menyebutkan secara spesifik dan lengkap mengenai rencana peruntukan penggunaan bantuan yang diajukan dan rincian biaya untuk masing-masing rincian kegiatan bila diperlukan dilampirkan dengan foto-foto.
2.   Proposal yang diajukan harus bersifat urgen (penting) dan harus dilaksanakan.
3.   Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan rencana peruntukannya dan penerima bantuan bertangunggjawab sepenuhnya atas penggunaan dana dimaksud.
4.   Pemberian bantuan sosial diutamakan untuk peningkatan sarana dan prasarana peribadatan baik muslim maupun non-muslim yang belum pernah menerima bantuan.
5.   Pemberian bantuan dilaksanakan untuk menunjang program pemerintah pusat dan propinsi yang ada di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
6.   Proposal harus menyebutkan dana swadaya masyarakat yang tersedia.
2.3       Seleksi Penerima Dana Bantuan
Seleksi penerima dana bantuan sosial dan bantuan keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.   Dana bantuan diberikan secara selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya ;
2.   Melengkapi proposal yang diajukan oleh pemohon dengan memperhatikan kelayakan penggunaan dana yang akan dilaksanakan ;
3.   Pengajuan bantuan dana tidak semua nilai anggaran akan di setujui tetapi Pemerintah Kota hanya memberi bantuan sebagian dari nilai anggaran dana yang dibutuhkan.
4.   Pemberian bantuan diutamakan untuk wilayah Kota Medan sedangkan bantuan yang dari luar perlu dipertimbangkan atau diseleksi.
2.4       Pertanggungjawaban
Pemberian bantuan sosial dan keuangan yang dibayarkan oleh bendahara pengeluaran pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan kepada penerima bantuan, maka penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan jumlah kurang dari 5 juta tidak diwajibkan membuat SPJ pendukung dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada kepala daerah, cukup dengan kwitansi yang disetempel dan ditandatangani oleh ketua atau sekretaris pelaksana kegiatan.
2.   Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan jumlah lebih dari 5 juta mengacu ketentuan sebagai berikut :
a.   Mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Walikota Medan
b.   Proposal yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah
c.   Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah, maka pihak ketiga wajib mengirimkan kwitansi yang disetempel dan ditandatangani oleh pemohon/pihak penerima bantuan, dan diketahui oleh PPTK dan pengguna anggaran (PA)
d.   Pihak penerima bantuan wajib menandatangani surat pernyataan untuk mempertangungjawabkan pengunaan dana.
e.   Penerima bantuan wajib menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Kepala Daerah (Walikota Medan) melalui Kepala Bagian Pemerintahan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan, dan apabila pelaksanaan kegiatan telah selesai atau telah dilaksanakan maka penerima bantuan wajib menyampaikan pertanggungjawaban  maksimal 1 bulan setelah menerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan.

BAB III
PENYUSUNAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN
(SPJ)

3.1       Pertanggungjawaban Bantuan Kurang dari 5 Juta
Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan nilai kurang dari 5 juta tidak diwajibkan membuat SPJ pendukung tetapi lebih baik tetap membuat SPJ pendukung sebagai arsip.

3.2       Pertanggungjawaban Bantuan Lebih dari 5 Juta
Penerima bantuan dana dari Pemerintah Kota Medan dengan nilai sama atau lebih dari 5 juta wajib membuat SPJ pendukung dengan ketentuan sebagai berikut :
1.   SPJ pendukung berbentuk kwitansi/bon pembelian dengan rangkap 3 (tiga) dari toko atau pihak keempat sewaktu membelanjakan dana.
2.   Pembelian barang dengan nilai 250 ribu – 1 juta, kwitansi wajib ditempel materai senilai Rp. 3.000,- dan distempel serta ditandatangani oleh pemilik toko (pihak keempat). Sedangkan pembelian barang dengan nilai lebih dari 1 juta wajib ditempel materai senilai Rp. 6.000,- dan distempel serta ditandatangani oleh pemilik toko (pihak keempat).
3.   Setelah adanya kwitansi-kwitansi pembelian dari pemilik toko dengan rangkap 3 (tiga), maka kwitansi tersebut ditata rapi dan urut sesuai dengan tanggal pembelian, disesuaikan dengan rincian biaya masing-masing kegiatan yang diajukan dan dijumlah sesuai dengan bantuan yang diterima dari Pemerintah Kota Medan (contoh SPJ ada dilampiran).
4.   Kwitansi setelah ditata rapi, dibendel menjadi 3 bagian (1 asli, 2 salinan/foto copy) setelah itu 2 bendel (1 asli, 1 salinan) dikirimkan kepada Walikota Medan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan dan 1 bendel salinan/foto copy disimpan sebagai arsip penerima bantuan.







BAB IV
PENGAWASAN TERHADAP PENERIMA BANTUAN

                Tahapan Pengawasan
1.   Tim Supervisi
Tim supervisi dari pemerintah daerah dimungkinkan melakukan kunjungan kepada objek penerima bantuan dana baik itu bantuan dengan nilai 1 juta kebawah maupun 1 juta keatasdengan tujuan agar tidak adanya penyelewengan/ penyalahgunaan penggunaan dana.
2.   Pengawasan Fungsional
Pengawasan secara fungsional dilakukan oleh lembaga/badan/unit dari unit pengawasan pada lembaga pemerintahan non departemen maupun badan pengawasan dari propinsi dan kota.
3.   Pengawasan Masyarakat
Sebagai upaya pelaksanaan pengawasan masyarakat, maka setiap penanggungjawab penerima bantuan seharusnya membuat papan pengumuman penggunaan dana dengan harapan masyarakat luas dapat mengetahui rincian penggunaan dana yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan.

                Pelaporan Pertanggungjawaban
Setelah kegiatan dilaksanakan atau setelah 1 bulan bantuan diterima maka penerima bantuan wajib melaporkan pertanggungjawaban berupa SPJ pendukung bagi penerima bantuan lebih dari 5 juta kepada Walikota Medan melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan Jalan............... dan dibuat rangkap 2 (dua) bendel, dengan rincian 1 bendel kwitansi asli dan 1 bendel salinan atau foto copy.

                Konsekwensi
Apabila pihak penerima bantuan tidak membuat SPJ Pendukung sesuai denganwaktu yang ditentukan dan atau melakukan penyalahgunaan / penyelewengan dana bantuan, maka pihak penerima bantuan tersebut dapat dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
PENUTUP

Petunjuk teknis tata cara pemberian bantuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial dan bantuan keuangan ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemberian dana bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana, bantuan pemerintahan, bantuan pembangunan dan kemasyarakatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat/lembaga lainnya guna untuk kelancaran pelaksanaan pemberian dana bantuan secara umum yang kebutuhannya sangat mendesak.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis tata cara pemberian dan pertanggungjawaban ini agar berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian
 untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

Minggu, 05 Oktober 2014

Obat Asam Lambung

RAFLUKS asam lambung adalah kondisi di mana asam pencernaan naik dari lambung ke kerongkongan. Hal ini menyebabkan esofagus (bagian antara faring dan perut) merasakan sensasi terbakar. Umumnya ini hanya sesaat, tetapi untuk kondisi kesehatan yang parah, ini dapat berlangsung lama dan berulang.

Beberapa obat untuk mencegah dan mengatasi kondisi kenaikan asam lambung cukup dijual dengan harga mahal dan terbuat dari bahan tidak alami. Namun, Anda dapat dengan mudah membuat obat yang murah dan super alami dengan beberapa bahan dapur, seperti dikutip dariNaturalnews, Minggu (5/10/2014).

Baking soda 
Senyawa berwarna putih, yang telah digunakan sejak zaman Mesir Kuno ini, sangat efektif untuk mengobati asam refluks, karena sifat alkalinya yang dapat menetralkan asam lambung berlebih dalam waktu singkat. Untuk menggunakan baking soda, larutkan satu sendok teh baking soda ke dalam secangkir air hangat dan minum campuran tersebut perlahan-lahan. Sendawa akan keluar bersamaan dengan pelepasan karbon dioksida yang dihasilkan sesaat baking soda berhasil bekerja.

Cuka sari apel 
Asam asetat dalam cuka mengurangi keasaman lambung (dengan meningkatkan pH), karena asam asetat jauh lebih lemah daripada asam klorida di lambung. Jika ingin mencoba cuka sari apel, campur dua atau tiga sendok teh ke dalam secangkir air hangat. Beberapa orang melaporkan bahwa minum campuran ini sebelum makan berat benar-benar dapat mencegah refluks asam lambung.

Jahe 
Manfaat jahe telah dikenal untuk mengobati berbagai masalah perut seperti mual, gangguan pencernaan, dan morning sickness. Jahe telah terbukti mengandung senyawa yang mirip dengan enzim yang ditemukan dalam saluran pencernaan kita. Selain mengurangi asam lambung, jahe juga cocok untuk mengobati refluks asam lambung. Kebanyakan orang memilih untuk mengonsumsi jahe yang diseduh. Jahe akan mengurangi asam lambung yang naik dan juga merangsang enzim pencernaan kita sehingga kenaikan asam lambung dapat dicegah.

Rabu, 01 Oktober 2014

Kenaikan BBM makin menyengsarakan rakyat

Adanya rencana kenaikan BBM yg akan di tetapkan presiden terpilih sebesar 3000 rupiah dalam waktu dekat diyakini akan membuat masyarakat makin menderita. Ini di dasari oleh kemampuan ekonomi masyarakat pasca pesta demokrasi beberapa bulan yg lalu yg sangat melemahkan perputaran ekonomi di indonesia secara umum. Stabilitas ekonomi yg belum stabil paca pemilu membuat masyarakat makin lemah ini terbukti dari harga komoditi yg sangat turun drastis. karet, sawit, dan tanaman lainnya yg notabene nya adalah lahan pekerjaan masyarakat mengalami penyusutan dikarenakan stabilitaa politik dalam negeri yg di takuti oleh para investor kapitalis untuk menanamkan modalnya di indonesia. kita sangat menolak keras rencana kenaikan BBM tersebut untuk saat ini dan lebih baik defisit negara di alihkan dari kebutuhan birokrasi yg sangat banyak dan di anggap pemborosan dari segi penggunaan anggaran negara untuk mengamankan subsidi BBM sampai stabilitas ekonomi dapat teratasi. Jika tetap di paksakan kita takutkan peralihan isu BBM akan menjadi tonggak dasar untuk perpecahan NKRI yg saat ini kita ketahui konstalasi politik skala nasional cukup panas pasca pemilu. Kita tekankan agar kenaikan BBM tersebut untuk si tunda sementara demi keutuhan NKRI. M. Ridwan,SH

Kamis, 25 September 2014

RUU Pilkada Panas

Pembahasan RUU Pilkada saat ini lagi di bahas. Demokrat walk out koalisi merah putih balance dan peta politik makin seimbang. Prediksi akan di sah kan pilkada tidak langsung peta politik makin panas. Tp bisa kemungkinan anggota dpr akan bolang baling mengingat banyak anggota yg gak masuk di periode berikut nya. Tunggu hasil voting malam nih..